Ayumajakuning

Bertemu Pemda, Komnas HAM Pastikan Pemenuhan Hak Konstitusional Kelompok Rentan Pemilu

KUNINGAN, (KacenewsId).-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia  melakukan pertemuan dengan  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, untuk pemenuhan hak konstitusional kelompok rentan pada pemilu dan Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan, Kamis (13/4/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar, mengungkapkan, memilih calon Presiden dan anggota legislatif merupakan hak setiap warga yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024, termasuk kelompok rentan Pemilu.

Karena itu pemerintah daerah (Pemda) akan terus melakukan yang terbaik bersama KPU dan Bawaslu untuk  saling mengedukasi kepada masyarakat termasuk kelompok  rentan.  Sehingga mereka dapat paham terhadap mekanisme pemilu, yang dapat menghasilkan suara yang substantif dan murni. Kemudian akhirnya akan terpilih pemimpin yang amanah dan mampu memberikan hasil terbaik bagi masyarakat.

“Tingkat partisipasi, termasuk kelompok masyarakat rentan  yang maksimal  akan menjadi bagian  mewujudkan pemilu yang berkualitas dan menjunjung hak asasi manusia,” katanya.

Mimin Dwi Hartono dari Komnas HAM, menyampaikan, kunjungan ke Kabupaten Kuningan untuk melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan penyelenggara pemilu, yakni KPU  dan Bawaslu  dalam upaya memastikan setiap kelompok rentan  memiliki hak untuk memilih sampai ke tingkat TPS. Kemudian panitia juga untuk  dijamin kesehatannya, agar  peristiwa pada 2019 tidak terulang kembali.

Ia menyebutkan, kelompok rentan tersebut di antaranya penyandang disabilitas, penganut agama minoritas, narapidana dan tahanan, pasien di rumah sakit, tenaga kesehatan, masyarakat adat dan pekerja di bidang industri.

“Perlindungan dan pemenuhan hak pilih terhadap kelompok rentan pada pemilu,  perlu menjadi bagian dari prioritas penyelenggara pemilu maupun pemerintah,”katanya.

Menurutnya, hasil pertemuan  dan diskusi dengan Pemda, sebagai bahan untuk kesuksesan Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan.  “Kami berfokus pada 17 kelompok rentan agar dipastikan mereka mendapat pelayanan  maksimal. Sehingga hak memilih dan dipilih dapat dihormati oleh negara dan kontestan,”katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi,  mengemukakan pihaknya menjamin terpenuhinya hak suara setiap warga yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih. Termasuk kelompok rentan seperti  pasien rawat inap, keluarga pasien, petugas kesehatan di puskesmas, klinik dan rumah sakit.

”Seperti pada Pemilu 2019, KPU akan berkoordinasi dengan  manajemen rumah sakit untuk menjamin terpenuhinya hak suara pemilih yang sedang dirawat di fasilitas layanan kesehatan dan petugas  rumah sakit. Sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya,” katanya.

Ia menyebutkan, untuk memudahkan proses pemungutan suara,    KPU  akan menyiapkan petugas pemungutan suara keliling yang bertugas di fasyankes. Petugas ini akan melakukan pendataan pasien, keluarga penunggu pasien dan pegawai rumah sakit yang akan melaksanakan pemungutan suara di fasyankes.

“Agar asas pemilu terpenuhi, petugas KPU dan pihak fasyankes wajib menjaga kelancaran dan kerahasiaan pemilih pada saat pemungutan suara berlangsung,” ujarnya.(Emsul)

Related Articles

Back to top button