CirebonRaya

Perusahaan Tak Bayar THR, Novi Hendrianto: Izin Usahanya Bisa Dibekukan

CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon mengimbau kepada perusahaan untuk segera memberikan tunjangan hari raya (THR) Idhulfitri kepada karyawannya.

Seperti diketahui THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan (Idhul Fitri).

Pemberian THR sendiri diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (Idhulfitri) tahun 2023. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketengakerjaan nomor 6 tahun 2016.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Menurut Novi, ada beberapa kreteria pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. “Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih,” katanya.

“Sedangkan pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha tersebut sejak H+30 sebelum hari raya keagamaan serta Pekerja atau buruh yang dipindahkan perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila dari perusahaan belum mendapatkan THR,” imbuhnya.

Perhitungan pembayaran THR, Novi menjelaskan untuk upah satu bulan kerja pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih sedangkan untuk upah sebulanan upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Namun, kata Novi ada sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja atau buruh. Sanksi administrasi, teguran tertulis, pembatasan kegiatam usaha, perhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha

Sedangkan untuk keterlambatan pembayaran THR denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, denda ini dikelola untuk dipergunakan kesejahteraan pekerja atau buruh. “Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan,” ungkap Novi.

Lebih lanjut, kata Novi, Disnaker Kabupaten Cirebon membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idhulfitri. “Masyarakat bisa mengadu di posko pengaduan yang telah disiapkan oleh Disnaker dengan datang langsung ke Kantor Disnaker di Jalan Slamet Riyadi Kerucuk Cirebon atau bisa melalui link ” katanya. (Junaedi)

 

 

Back to top button