Tim Anti Bandit Polresta Cirebon Siap “Dor” Pelaku Tindak Kejahatan
CIREBON – Polresta Cirebon membentuk tim penindak kejahatan jalanan dan kejahatan konvensional selama arus mudik dan balik lebaran 2023 .
Tim gabungan tersebut terdiri dari tim Tekab 852 dari Satreskrim, tim opsnal dari Sat Res Narkoba dan tim Raimas dari Sat Dalmas.
Nantinya personel akan di tempatkan di jalur pantura dan jalur tol yang terindikasi memiliki potensi kerawanan dan ancaman kepada para pemudik dan masyarakat Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pihaknya terus melakukan persiapan dan pemeriksaan kepada tim penindak kejahatan dalam rangka operasi ketupat lodaya 2023.
“Hari ini kita lakukan pengecekan kesiapan tim tindak untuk memastikan bahwa seluruh personel dan sarana prasarana yang harus ada dan melekat harus dipersiapkan dengan baik,” kata Arif usai pengecekan tim di halaman Mapolresta setempat, Senin (10/4/2023).
Menurut Arif, tim akan melakukan penindakan terhadap seluruh gangguan dan ancaman bukan hanya bagi msayarakat Kabupaten Cirebon, tapi juga bagi seluruh pemudik yang melintas di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Kami ingin pastikan operasi berjalan dengan baik dan masyarakat bisa nyaman untuk mudik,” kata Arif.
Nantinya, kata Arif, tim akan di tempatkan di beberapa titik baik jalur arteri maupun jalur tol dengan sistem statis dan mobile. Untuk titik yang dinilai rawan karena lalu lintas sepi dan gelap, pihaknya akan menempatkan tim tersebut secara statis.
“Namun ada beberapa di antaranya yang mobile berdasarkan situasi Kamseltibcarlantas yang ada. Mereka akan siaga 24 jam dan tidak ada kata lepas dinas,” tegas Arif.
Sedangkan untuk di jalur tol, lanjut Arif, tim penindak kejahatan tersebut bakal di tempatkan di sejumlah rest area yang terindikasi berpotensi adanya ancaman dan kerawanan.
Arif menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir segala bentuk gangguan atau kejahatan baik kejahatan konvensional maupun kejahatan jalanan saat pelaksanaan operasi ketupat lodaya 2023. “Kita akan berikan tindakan tegas bagi upaya-upaya yang sifatnya mengganggu, kriminalitas atau meresahkan warga termasuk aksi premanisme yang mengganggu arus mudik,” ungkap Arif. (Junaedi)