Kepala Sekolah Dibekali Pemahaman Program Saber Pungli
INDRAMAYU, (KacenewsId).-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kerja Disdikbud Tahun 2023 mengenai pungutan liar (pungli) bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Indramayu, di Aula SMPN Unggulan Sindang, Senin (3/4/2023).
Dalam rapat yang diikuti para kepala TK, SD dan SMP dari Kecamatan Indramayu, Sindang, Balongan dan Pasekan ini, dilaksanakan penandatanganan fakta integritas , untuk bersinergi dalam mendukung program saber pungli di Kabupaten Indramayu.
“Rapat ini dilaksanakan untuk meluruskan serta mencegah pungli dalam dunia pendidikan. Sehingga dimohon, para kepala sekolah dapat mengikuti dengan saksama, apa yang disampaikan oleh narasumber terkait pungli ini,” kata Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Indramayu, Iin Indrayati melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar, Baman.
Kepala Posko Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Iptu Nandang Supriatna menyebutkan pembentukan satgas saber pungli mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Semua kegiatan yang berkaitan dengan masalah semuanya diatur oleh undang-undang, untuk itu aturan tersebut harus dipatuhi,” katanya.
KBO Satintelkam Polres Indramayu, Iptu Agus Suwartono dan Tarwin dari Inspektorat Indramayu menyampaikan tugas satgas saber pungli yaitu melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien, dengan sasaran dalam sentra pelayanan publik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Indramayu.
Narasumber juga memaparkan sanksi atau ancaman pidana dalam pelanggaran pungutan liar, termasuk yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 5 ayat 1.(Ratno)