CirebonRaya

IBM, Cara Memahami Hukum Gadai dan Sewa Lahan

CIREBON – Kaidah Ilmu Qobla Amal harus menjadi pegangan dan dasar kita sebelum melakukan amal baik, dalam hal ibadah bahkan juga muamalah. MTR Milarder Club salah satu komunitas anti riba yang hadir mengantarkan para pegiatnya untuk bisa memahami mengenai bagaimana cara bermuamalah dengan baik dan benar. Agar, setiap muamalah bisa bernilai pahala.

Ahadi, Koordinator MTR Miliarder Club menyampaikan, kegiatan IBM (Islamic Busines Mastery) merupakan program yang berjenjang dan berkelanjutan yang menghadirkan narasumber kompeten, baik dari kalangan akademisi dan praktisi syari’ah.

Dan sampai saat ini, kegiatan tersebut sudah berjalan kurang lebih 3 tahun dari rentan waktu tahun 2019 sampai dengan 2023 dengan kurikulum pembelajaran yang sangat dibutuhkan oleh umat.

Dimulai dengan urgensi memahami fiqih muamalah, berilmu sebelum beramal, sampai dengan hari ini berada di semester 2 dengan materi rahn (gadai) dan hukum sewa lahan pertanian.

Ustad Aries Indrianto Al Fasiry, S.E, SY, MIFP, selaku mentor dan praktisi yang didaulat menjadi narasumber dalam pertemuan ini menyampaikan, materi gadai di mana hukum dari rahn adalah jaiz (boleh) dengan harus terpenuhinya rukun rahn di antaranya harus adanya 2 orang yang berakad.

Lalu, adanya barang dan obyek akad, adanya utang yang mewujud dan shigat (ijab qobul). Ada pun barang gadai merupakan jaminan atas pengembalian utang dan dalam pelaksanaannya penerima gadai tidak boleh menggunakan manfaat atas barang gadai tersebut.

“Dan jika barang gadai berupa mesin, kendaraan dan lain-lain yang perlu perawatan, pemeliharaan maka menjadi tanggungan dari yang memberikan gadai. Ada pun mengenai hukum dari sewa lahan pertanian terdapat khilafiyah di antara para ulama. Sebagian ulama memperbolehkan, sebagian ulama mengharamkan, penyewaan lahan pertanian dalam fiqih dikenal dengan muzara’ah,” papar dia.

Ia menerangkan, ada pun dalil yang mengharamkan sewa lahan pertanian antara lain, dari hadist Riwayat Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah bersabda “Barangsiapa yang mempunyai lahan pertanian, maka hendaklah dia menanaminya, atau dia berikan lahan itu kepada saudaranya. Jika dia tidak mau, maka hendaklah menahan lahannya.” (HR Bukhari, No. 2216)

Hadist Riyawat lainnya, “Dari Jabir bin Abdullah RA bahwa Nabi SAW telah melarang diambil dari lahan pertanian upah sewanya atau bagi hasilnya.” (HR Muslim, No. 1536). Adapun jika menyewa lahan untuk dijadikan lahan parkir, untuk dijadikan gudang, kolam ikan, lapangan futsal dan sebagainya itu diperbolehkan.

  1. Irawan, peserta IBM dari Kabupaten Majelengka ditemui KC mengatakan, kegiatan IBM sangat membantu dan menjadi wasilah untuk dapat memahami mengenai bagaimana bermuamalah dengan baik dan benar. “Karena, konsekuensi dalam akad hanya ada 3, sah akadnya, bernilai pahala, fasad (rusak) akadnya dan bathil (tertolak) akadnya,” imbuhnya.(Alif)

 

Back to top button