CirebonRaya

Horeee! THR dan Gaji ASN Cair

CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon akan membayarkan THR dan gaji 13 untuk ASN dan PPPK. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Serta dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Hj. Sri Wijayawati mengatakan, sesuai aturan tersebut pemberian THR ASN akan diberikan pada H-10. Maka sesuai kalender tahun 2023, THR dicairkan setidaknya pada tanggal 12 April 2023.

“Kalau dilihat dari kalender, H-10 Lebaran 2023 bukan 4 April ya, tapi 12 april 2023. Jadi pemberian THR ASN PNS PPPK Kabupaten Cirebon diberikan setidaknya ditanggal 12 April 2023,” kata Sri.

Ia mengatakan, sebanyak 13.571 ASN ini terdiri dari 10.195 orang PNS dan 3.376 PPPK. Untuk sistem pencairan sendiri, masing-masing intansi SKPD/OPD terlebih dahulu melakukan pengajuan baru kemudian dilakukan proses pencairan.

“Proses pencairan diajukan dulu dari tiap instansi, baru diproses pencairan. Untuk dana sendiri sudah ada di kas, tapi ya itu tadi sesuai peraturan, maka pemberian THR dilakukan H-10 Lebaran,” beber Sri.

Sedangkan untuk pemberian dan pencairan gaji ke-13, kata Sri, pihaknya akan membayarkan pada bulan Juni 2023. Komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ialah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (beras), tunjangan jabatan fungsional, jabatan struktural dan tunjangan umum.

Menurut Sri, THR dan gaji ke-13 diberikan secara terpisah, karena peruntukannya berbeda. Pasalnya, THR bisa digunakan untuk keperluan perayaan Idulfitri, sementara gaji ke-13 untuk keperluan lainnya setelah itu.

“Kalau gaji ke-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif apalagi setelah pandemi Covid-19,” katanya

Ia berharap kedua insentif ini dapat diimbangi oleh segenap aparatur negara, PNS, PPPK dengan peningkatan etos dan disiplin kerja “Ini adalah bentuk apresiasi Pemerintah, insentif ini diberikan dengan harapan dapat meningkatkan etos dan semangat kerja para pegawai,” sebutnya.

Sementara itu, untuk total besaran pemberian THR PNS di Kabupaten Cirebon ialah Rp 50.272.117.679 dan P3K sebesar Rp 12.592.852.509. Ditambah TPP (tambahan penghasilan pegawai) sebesar 50 persen atau Rp 11.819.090.000.

Ditambahkannya, gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN bila mana sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.(Junaedi)

 

Related Articles

Back to top button