Sopir Bupati Kuningan Jadi Tersangka
KUNINGAN- Sopir mobil Dinas Bupati Kuningan, Uk (49 tahun) selamat dalam insiden yang menewaskan pasangan suami istri. Ia tidak mengalami luka-luka ketika terjadi insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Raya RE Martadinata Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.
Uk tercatat sebagai warga Dusun Oleced RT 001 RW 001 Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan. Sedangkan penumpangnya, yakni Bupati Kuningan H Acep Purnama (64 tahun), juga tidak mengalami luka serius.
Uk dan Bupati Acep serta ajudan Taufik Hidayat (27 tahun) merupakan penumpang yang berada di mobil dinas Bupati Kuningan merk Toyota Hilux dengan nomor polisi: E-8888-Y. Bupati sendiri tinggal di Lingkungan Manis RT 030 RW 010 Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.
Sementara Taufik Hidayat adalah warga Dukuh Suwuk RT 001 RW 001 Desa Tambak Mulyo Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen. Aparatur sipil negara (ASN) tersebut merupakan ajudan bupati.
Namun khusus sang sopir terpaksa ditahan jajaran kepolisian Polres Kuningan. Sopir juga ditetapkan sebagai tersangka karena mengakibatkan dua warga meninggal dunia dan satu warga lainnya mengalami luka parah.
“Memang betul. Sopirnya ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKPB) Dhany Aryanda melalui Kasat Lantas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Vino Lestari, Selasa (4/4/2023).
Sementara itu, berdasarkan keterangan para saksi, terang Vino, terjadinya kecelakaan maut tersebut berawal ketika mobil dinas Bupati Kuningan melaju dari arah timur atau Desa Pagundan Kecamatan Lebakwangi menuju ke arah Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung.
Namun di perjalanan malah hilang kendali sampai ke bahu kanan jalan (utara) sehingga menabrak satu unit sepeda motor merk Honda Kharisma yang telah dimodifikasi (plat nomornya tidak dipasang). Sepeda motor yang sedang diparkir tersebut mlik Udin Sarnudin (42 tahun) warga Dusun Manis RT 001 RW 002 Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
Tak sampai di situ, mobil juga menabrak sepeda motor merk Honda Supra X nomor polisi E-2741-YG yang melaju dari arah berlawanan. Sepeda motor tersebut dikendarai Jamaludin (37 tahun), warga Dusun Puhun RT 005 RW 002 Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung. Jamaludin kebetulan tengah membonceng istrinya, Ilah Kustilah (37 tahun).
Tidak sampai di situ, mobil dinas orang nomor satu di Kota Kuda tersebut, juga menghantam tiga sepeda motor lainnya yang tengah diparkir di bahu jalan kanan (utara). Akibat dari kejadian tersebut, pasangan suami-istri (pasutri) meninggal seketika di lokasi kejadian.
Karena Jamaludin mengalami luka di bagian kepala serta istrinya mengalami luka di bagian kepala, patah tulang tangan kanan dan patah tulang kaki kanan.
Sementara itu, satu korban lainnya, Endra Wijaya (43 tahun) warga Dusun Manis Perumahan GKP Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung mengalami luka parah.
Sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)’45 Kuningan guna mendapatkan perawatan intensif. Ia adalah pemilik sepeda motor antik yang plat nomornya tidak terpasang.
Disinggung kerugian materil, Vino menjelaskan. Pada laka lantas kali ini, ada lima sepeda motor yang rusak dengan kerugian Rp 10.000.000. Ada empat unit yang sedang terparkir dan 1 unitnya lagi tengah dikendarai pasangan pasturi yang meninggal seketika di lokasi. Sedangkan korban luka, tadinya tengah duduk di sekitar bengkel las.(Yan)