CirebonRaya

Tidak Dilibatkan dalam Musrenbang, Anggota DPRD Baper

SUMBER- Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, tidak semuanya dilibatkan dalam kegiatan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat kabupaten. Hal itu membuat sejumlah anggota legislatif setempat terbawa dalam perasaan alias baper.

Seperti diketahui, belum lama ini Pemkab Cirebon menggelar musrenbang tingkat kabupaten di salah satu hotel di wilayahnya.  Namun, dalam kegiatan tersebut, tidak semua anggota DPRD yang diundang. Hanya beberapa anggota DPRD. Ini dinilai tidak memenuhi untuk keterwakilan DRPD.

Bahkan, informasi yang KC dapat, kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Moh. Luthfi dalam acara musrenbang tersebut, karena memenuhi undangan sebagai narasumber.

Menurut Anggota DPRD setempat, R Cakra Suseno, dengan hanya melibatkan beberapa anggota DPRD, pemda sudah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemda secara tidak langsung telah menafikan atau meniadakan posisi DPRD yang merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.

“Karena setiap anggota dewan itu kan bagian dari pemerintahan daerah. Itu tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Cakra, Rabu (29/3/2023).

Politisi Partai Gerindra ini melanjutkan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 ayat 4 berbunyi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Artinya, kata dia, kedudukan DPRD jelas merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah. Namun, ketika dalam proses musrenbang tingkat kabupaten tidak semua anggota DPRD diundang untuk dilibatkan, jelas hal itu menyalahi aturan.

“Kemudian, anggota dewan juga bagian dari proses politik melalui dapil masing-masing. Jadi wajar saja dalam musrenbang tingkat kecamatan atau kabupaten sebagai perwakilan dapil untuk mengawal aspirasinya,” kata Cakra.

Menurutnya, penyusunan APBD Kabupaten Cirebon juga salah satu dari aspirasi DPRD melalui kunjungan kerja (kunker) atau reses di setiap dapil. “Dan persetujuan APBD pun harus melibatkan semua anggota yang korum, bukan hanya pimpinan, ketua fraksi dan komisi,” ungkap Cakra.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Cirebon, Dangi tidak menjawab. Namun, Sekretaris Bappelitbangda, Uus Sudrajat mengakui, bahwa memang dalam kegiatan musrenbang tingkat kabupaten yang telah digelar, pihaknya tidak mengundang semua anggota DPRD.

“Iya yang diundang hanya unsur pimpinan DPRD dan ketua fraksi DPRD. Tidak semua kita undang. Karena dalam aturannya juga musrenbang itu dengan keterwakilan anggota DPRD, bahasanya seperti itu,” jelas Uus.(Ismail)

Related Articles

Back to top button