Ayumajakuning

Gaungkan Gerakan Disiplin Daerah, Apel Pagi Terus Dilaksanakan

KUNINGAN, (KacenewsId).-Pelaksanaan Gerakan Disiplin Daerah (GDD) melalui kegiatan apel pagi pada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan akan terus berlanjut.

“Kehadiran apel pagi merupakan salah satu indikator terciptanya budaya Gerakan Disiplin Daerah (GDD) di seluruh perangkat daerah. Karena akan tercipta  komitmen, integritas atau antusias untuk  melakukan tugas selaku ASN, maka akan  mencintai pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Masih ada ASN yang bolos dalam melaksanakan apel pagi ini. Mana mungkin akan memunculkan kreativitas dan inovasi, di suruh apel pagi saja kok masih repot,”  kata Sekda Kabupaten Kuningan  H  Dian Rachmat Yanuar, dalam apel pagi sekaligus monitoring GDD di Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang (DPUTR) serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Jumat (24/3/2023).

Usai  apel pagi, Sekda mengecek beberapa ruangan  sambil berpesan kepada setiap pegawai untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, sesuai yang diamanatkan Presiden Jokowi, bahwa reformasi birokrasi  meliputi tiga  hal penting. Yakni pelaksanaan tugas ASN  harus memiliki manfaat bagi masyarakat. Kemudian perbanyak “action”  dalam pekerjaan dibandingkan dengan pekerjaan yang bersifat rutinitas dan laporan administratif. Lalu  menuntut untuk bergerak lincah, adaptif dan tanggap terhadap keinginan masyarakat.

“Alhamdulillah, selama melaksanakan apel pagi  di tiap SKPD ini jumlah kehadiran mencapai 85 persen. Untuk itu, pelaksanaan apel pagi setelah dievaluasi harus mencapai 100 persen. Seorang ASN atau PNS harus memberikan keteladanan masyarakat serta mampu memberikan manfaat bagi orang banyak. Kita sebagai abdi negara tetap konsisten dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu,  Kabag Organisasi Setda Kabupaten  Kuningan, Erni Marpuah Jamilah, mengungkapkan,  kegiatan monitoring kehadiran pegawai pada perangkat daerah hari ini, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 060/KPTS.267-Org/202,  tentang Pembentukan Tim Tugas Gerakan Disiplin Daerah Kabupaten Kuningan. Sehingga  Tim Tugas GDD menyebar ke 30 perangkat daerah.

Selain itu mengenai penetapan jam kerja pada Ramadan, yakni masuk pukul 08.00 dan pulang jam 15.00 WIB. Sedangkan istirahat hanya 30 menit atau dari jam 12.00 sampai 12.30 WIB. Namun khusus Jumat masuk jam 08.00 pulang jam 15.30 WIB. Hal ini karena ada waktu istirahat untuk salat  Jumat dari pukul 11.30-12.30 WIB.(Emsul)

Related Articles

Back to top button