Kubangkarang 2 Kali Terima PTSL
CIREBON,- Desa Kubangkarang Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, mendapatkan Program Terpadu Sistematis Lengkap (PTSL). Kuwu Desa Kubangkarang, Nana Nazaruddin Latief mengatakan, PTSL bagi warga sangat dinantikan, untuk memperoleh hak milik tanah maupun bangunan. “Sekitar 190 bidang tanah dan bangunan yang sudah mendaftar dari kisaran 700 bidang yang ditargetkan,” katanya, Sabtu (18/3/2023).
Pria yang biasa dipanggil Abah ini menjelaskan, progam ini merupakan kali kedua setelah 2007 silam dan sebagai upaya desa untuk memudahkan masyarakat yang ingin memiliki sertifikat. “Secara bertahap, dilakukan pengukuran bidang tanah dan bangunan yang akan disertifikat. Setelah itu, kami ajukan dan warga menunggu sertifikat tersebut jadi,” jelasnya.
Masih dikatakan Abah, dalam proses ajudikasi PTSL tentunya harus lengkap persyaratan, salah satunya lunas PBB 2023. “Sebelum program ajudikasi PTSL ada di desa ini, kami lakukan sosialisasi pada warga yang ingin membuat sertifikat dan Alhamdulillah, mencapai 190 bidang tanah dan bangunan, hal ini dikarenakan bangunan baru yang memiliki sertifikat hak milik,” ujarnya.
Dirinya mengimbau pada seluruh masyarakat untuk bersabar dalam ajudikasi PTSL ini. “Tentunya, masih panjang proses yang harus ditempuh dalam proses ajudikasi. Meski demikian, kami berupaya untuk mengawal hingga sertifikat jadi,” imbuh Abah.(Supra)