Uang Jaminan Tak Kembali, LPKSM Ngadu ke DPRD
CIREBON – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Al-Jabbar, mengadukan sengketa lelang ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Kamis (16/3/2023) melalui audiensi.
Sengketa lelang tersebut antara masyarakat dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon. Sebab, masyarakat yang menjadi peserta lelang sebelumnya sudah dinyatakan menang, tetapi digagalkan. Sedangkan uang jaminan yang sudah masuk sebesar Rp 20 juta tidak bisa dikembalikan.
Usai audiensi yang menghadirkan pihak KPKNL Cirebon tersebut, Humas LBH LPKSM Al Jabbar, Arief Yolando menjelaskan, alasan digagalkannya pemenang lelang yang telah didampingi pihaknya, karena yang bersangkutan dianggap tidak menyelesaikan proses pembayaran.
“Padahal, terkendala troblenya sistem. Sementara, uang jaminan yang merupakan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah masuk ke kas negara,” kata Arief.
Dengan mengadukan ke DPRD dan audiensi yang dilakukan, pihaknya berharap aspirasi yang disampaikan bisa terealisasi. “Kalaupun harus dibatalkan, tidak masalah. Tapi uang jaminan sebesar Rp 20 juta dikembalikan,” kata Arief.
Alasannya, lanjut dia, karena lelang sudah dinyatakan bahwa klainnya lah yang menang. Tapi nyatanya malah tidak berhak. “Jadi kami minta kebijakan dan kami akan ikuti arahannya,” ungkap Arief.
Namun, dalam audiensi yang berlangsung lama dan alot tersebut, tidak menghasilkan titik temu. Dan pihaknya siap melakukan langka selanjutnya agar hak klainnya atau minimal uang jaminan yang sudah masuk bisa dikembalikan.
“Karena audiensi ini tidak ada titik temu. Ke depan dimungkinkan akan menggelar audiensi ulang atau komunikasi intens dengan KPKNL agar harapan dari masyarakat yang kita kawal ini dipenuhi. Bahwa jaminan itu bisa dikembalikan,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan menjelaskan, audiensi yang dilakukan ternyata tidak menemukan titik temu. Namun sudah mengerucut, pada pengembalian dana jaminan yang sudah masuk ke kas negara.
Ia pun menyarankan, agar edukasi lelang terus digaungkan. Terkait syarat dan aturan. Jangan sampai pelaksanaan lelang nantinya menjadi ranjau bagi masyarakat. “Karena harus diakui dengan adanya lelang ini membantu masyarakat yang memang budgetnya terbatas. Di lelang kan harganya lebih miring,” katanya.
Menurut politisi Hanura ini, saat audiensi pihaknya sudah mengarahkan ketika terdapat persoalan yang bisa diselesaikan melihat aspek kearifan, hendaknya diselesaikan segera. “Sementara KPKNL sendiri saklek. Mereka bekerja sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Karena tak ada hasil yang memuaskan kedua belah pihak, DPRD pun akhirnya merekomendasikan agar prosesnya terus dilanjutkan. “Kami akan berkirim surat ke Komisi XI DPR RI agar memanggil Kemenkeu untuk bisa menjelaskan permasalahan di daerah,” katanya.
Perwakilan KPKNL, Fanani mengaku, pihaknya bekerja sesuai aturan. Patuh terhadap perundang-undangan. Pihaknya tidak bisa mengabulkan harapan LPKSM Al Jabbar, terkait pengembalian uang jaminan.
“Karena itu harus berdasarkan hasil putusan pengadilan,” katanya.
Ia pun tidak keberatan, ketika persoalan sengketa ini ditembuskan sampai ke pusat. “Kami tidak masalah dengan itu,” katanya.(Ismail)