CirebonRaya

Berdalih ‘Gemas’, Oknum Guru Madrasah Cabuli 11 Muridnya

CIREBON- Oknum guru ngaji di Desa Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon diringkus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Soalnya, oknum guru ngaji berinisial S alias OB ini tega mencabuli muridnya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, setelah para murid perempuannya menjadi korban aksi bejat pelaku, orang tuanya pun mengadukannya kepada berbagai pihak. Aksi bejat pelaku sendiri terbongkar setelah para orang tua siswa madrasah di desa tersebut resah karena anaknya kompak tidak mau lagi mengaji.

Hal itu lantaran dipicu karena ulah bejat pelaku yang dilakukan di sela- sela waktu mengaji. Dalihnya, dengan les privat di salah satu ruangan madrasah.

Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu mengatakan, setelah mendapati anak-anaknya yang tidak mau lagi mengaji, para orang tua akhirnya mendatangi madrasah tersebut untuk menanyakan peristiwa ini. Tiga hari kemudian setelah orang tua murid mendatangi madrasah, diadakan pertemuan di Balai Desa Pasindangan.

“Saat itu pelaku tidak hadir, namun malam harinya hadir dan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Ariek Indra Sentanu, Jumat (17/3/2023).

Ariek menambahkan, setelah pertemuan tersebut, salah satu orang tua murid melaporkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Tak berapa lama pelaku kemudian diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Ariek mengatakan, dari hasil penyelidikan awal, jumlah korban aksi bejat pelaku berjumlah sebelas orang. Rata- rata, usia korban aksi bejat pelaku berusia 9-12 tahun.

Menurut Ariek, modus pelaku saat menjalankan aksi bejatnya yakni ketika murid- murid diajar mengaji oleh pelaku, korban digiring di salah satu ruangan dalam keadaan berdua. Saat berdua itulah pelaku melakukan perbuatan cabul yang membuat korban resah dan tidak ingin kembali mengaji.

“Modusnya seperti demikian, pelaku meminta korban untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Ancaman pidana untuk pelaku minimal 5 tahun penjara. Karena pelaku merupakan tenaga pendidik, hukuman ditambah 1/3 dari hukuman pokok,” imbuhnya.

Sementara itu, pelaku berdalih ‘gemes’ saat melihat anak perempuan. Alasannya, pelaku saat ini tidak memiliki anak perempuan.

“Anak saya laki- laki semua, tidak ada anak perempuan. Saya gemes saja lihat anak perempuan,” dalih pelaku.(Iskandar)

 

Related Articles

Back to top button