CirebonRaya

Terlalu, Gegara Kuwunya Lama Tidak Ngantor, Meteran Listrik Desa Disegel

CIREBON- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambelang Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, menindaklanjuti aspirasi warga setempat yang menginginkan kuwu mundur dari jabatannya.

Ketua BPD Tambelang, Castalim mengatakan, ada desakan warga yang menginginkan kuwu mundur dari jabatannya saat mendatangi balai desa bulan lalu. Pengurus BPD melakukan langkah meminta tanda tangan warga sebagai bentuk mosi tidak percaya. “Sudah terkumpul di kisaran 1.200 warga yang sudah tanda tangan dari sekitar 2.100 hak pilih agar kuwu mundur,” katanya, Kamis (16/3/2023).

Castalim menceritakan, dugaan penggelapan anggaran desa yang dilakukan kuwu sekitar Rp 180 juta dan hingga kini belum ada pengembalian maupun itikad baik dari bersangkutan.

Selain itu, informasi yang diterima, kuwu belum pernah datang ke balai desa usai warga mendatangi balai desa, sehingga pelayanan kurang maksimal. Salah satunya terkait pelayanan PTSL.

“Hingga sekarang belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Apakah masih ingin menjabat kuwu atau tidak. Padahal pelayanan masyarakat terganggu,” ceritanya.

Dikatakan Castalim, yang bersangkutan secara lisan akan mengembalikan anggaran yang diduga terpakai. Akan tetapi hingga saat ini belum realisasi. Bahkan saat ada tim monitoring dan evaluasi (monev) kecamatan, kuwu tidak hadir.

“Setahu saya, hampir dua bulan Pak Kuwu tidak ngantor. Kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan, apakah masih ingin lanjut jadi kuwu atau tidak? Selain itu, listrik balai desa disegel karena tiga bulan belum membayar dan diberi waktu PLN satu pekan mendatang. Jika belum juga dibayar, akan diputus total,” ujarnya.

Dirinya mengharapkan, kuwu legowo mundur dari jabatannya dan pihak terkait, segera memproses berkas yang sudah masuk. Alasan desakan mundur, salah satunya terkait dugaan anggaran desa yang belum dilaksanakan.

“Tanda tangan warga sebagai bentuk mosi tidak percaya sudah diserahkan ke kecamatan, namun belum ada tindak lanjut. Begitu juga laporan ke Polres, mengenai dugaan anggaran yang belum direalisasikan hingga kini, juga belum ada respon,” keluhnya didampingi anggota BPD setempat, Affandi.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan mengungkapkan, kunjungan kerja (kunker) di desa tersebut untuk mendengarkan secara langsung keinginan warga.

“Kami beri waktu 30 hari ke depan untuk diselesaikan tingkat desa, bila tidak bisa selesai, kami siap untuk audiensi di gedung dewan,” ungkap pria yang biasa dipanggil Opang ini.(Supra)

 

Related Articles

Back to top button