Pemilu

Nah Lho, Peran Bawaslu Dikritik, Antara Kuat dan Tidak

CIREBON- Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, membuka “Sosialisasi Modul Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Pengawas Kelurahan dan Desa dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2023”, Kamis – Jumat (16 – 17/3/2023) di Grage Hotel Cirebon.

Joharudin mengatakan, Bawaslu selama sebulan telah melakukan pengawasan coklit di masing-masing kelurahan. ‘Saya sangat optimis teman-teman Panwaslu kecamatan sudah bekerja dengan baik. Semoga hasil pemilu tidak ada gugatan,” demikian ditandaskan Joharudin.

Sementara itu, salah pemateri dalam kegiatan tersebut, Rafih Sri Wulandari, seorang akademisi menjelaskan, pemilu afirmatif mencuat sejak dua pekan lalu. Afirmatif adalah perlakuan diskriminatif kepada kelompok-kelompok tertentu, seperti disabilitas dan kelompok adat serta perlindungan bagi perempuan.

“Tapi dalam praktiknya kebijakan afirmatif  baru menemukan momentumnya saat era reformasi dimulai, ditandai dengan terbukanya ruang yang lebih besar bagi organisasi-organisasi perempuan dan lainnya,” jelas dia.

Menurutnya, perjuangan gerakan perempuan kemudian berhasil mendorong wacana pentingnya kuota minimal 30 persen dalam ruang politik yang berdampak pada menguatnya dukungan pada kepemimpinan perempuan.

“Berdasarkan data, lebih dari 77 negara yang menggunakan kuota dalam konstitusinya ataupun melalui proses pemilihan maupun dalam posisi pengambil kebijakan. Ini berpengaruh terhadap dimasukkannya agenda perempuan sebagai prioritas. “Jadi memungkinkan adanya perubahan posisi peran dan kapasitas perempuan karena perempuan memperoleh peluang pendidikan, politik dan lainnya” ucap Rafih.

Ia melanjutkan, saat ini afirmatif juga berlaku di dalam lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu yang terdiri dari keterwakilan perempuan, terlayani kaum disabilitas dan masyarakat adat.

Pada bagian lain Rafih menandaskan, Bawaslu punya kewenangan pengawasan, tetapi tidak semuanya bisa ditindak. Misalnya untuk orang yang melakukan pelanggaran di medsos, Bawaslu hanya melaporkan dan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk ditindak. “Jadi peran Bawaslu antara kuat dan tidak,” cetusnya.

Rafih menandaskan, penanganan pelanggaran yang afirmatif adalah menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu. Hal ini juga harus memperhatikan klasifikasi jenis perbuatan pelanggaran seperti apa.

“Konsep penangangan pelanggaran yang afirmatif menjadi salah satu arah dan strategi divisi penanganan pelanggaran Bawaslu pada Pemilu 2024,” tambah dia.(Fik)

 

Related Articles

Back to top button