Ayumajakuning

Hasil Uji Petik Bawaslu, Banyak Temuan Harus Diperbaiki

KUNINGAN, (KacenewsId).-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan banyak mendapatkan temuan yang membingungkan. Sehingga harus segera diperbaiki, agar dalam pelaksanaan pemilu memperoleh data yang akurat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, dalam Siaran Pers Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu 2024,  di Aula Bawaslu, Selasa (14/3/2023) mengungkapkan, dari hasil pengawasan melekat dan uji petik Panwaslu Kelurahan/Desa, ada beberapa catatan perlu  perbaikan. Antara lain, ditemukan sebanyak 94 Pantarlih yang tidak menunjukkan SK pada saat awal pelaksanaan coklit. Termasuk ditemukan 7 Pantarlih tidak menempelkan stiker pada 15 KK yang sudah dicoklit.

“Selain itu, ditemukan juga adanya dugaan Pantarlih yang menggunakan jasa pihak lain dalam melaksanakan tugasnya (coklit),” katanya.

Ia menyebutkan,    ditemukan sebanyak 49.731 yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).  Yakni sebanyak 20.729 orang meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih, sehingga mungkin saja bisa bertambah jika tidak segera mendapat perbaikan. Kemudian sebanyak 52 berstatus anggota TNI dan 72 anggota Polri. Bahkan sebanyak 28.535 pemilih yang salah dalam penempatan TPS dan sebanyak 237 pemilih berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah serta ditemukan 106 pemilih ganda.

“Terjadi juga dalam satu KK berbeda TPS dan berdasarkan KTP atau Kartu Keluarga bukan pemilih beralamat di TPS setempat,” ujarnya.

Sementara  itu, dari  hasil pengawasan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Kuningan, sejak penyerahan dukungan awal sampai dengan perbaikan pertama terdapat 46 orang dengan jumlah total dukungan sebanyak 14.576. Kemudian total dukungan yang dilakukan verifikasi faktual sejumlah 3.779, dengan status memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.718  dan TMS 2.061.

“Dari jumlah total 59 bakal calon anggota DPD seluruh Jabar, yang memenuhi syarat sebanyak 23 bakal calon dan 36 bakal calon lainnya dapat melakukan penyerahan perbaikan kedua. Pada 2-11 Maret sudah dilakukan penyerahan perbaikan kedua dan 12-21 Maret proses verifikasi administrasi perbaikan kedua,” tuturnya.

Abdul Jalil menyampaikan,  terdapat beberapa catatan ataupun kendala pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dukungan DPD, dengan  Bawaslu tidak diberikan data sample verfak DPD oleh KPU. Sehingga menyulitkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Di antaranya  dalam sample verfak DPD masih terdapat status pekerjaan yang dilarang sebanyak 14 orang seperti penyelenggaran ASN dan lainnya. Kemudian dukungan ganda berjumlah 14 distribusi data sample dari KPU ke PPK/PPS tidak didistribusikan langsung seluruhnya, tetapi melalui tiga tahap distribusi.

“Lalu tahapan verfak DPD yang beririsan dengan coklit, sehingga proses pengawasan verfak oleh pengawas kecamatan dan desa kurang optimal dan terbatas,” katanya.(Emsul)

Back to top button