Ayumajakuning

Dinilai Konsisten, Kuningan Terima Penghargaan Batas Desa Awards

KUNINGAN, (KacenewsId).-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan  memperoleh penghargaan Batas Desa Awards kategori baik dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Batas Desa, di Hotel Golden Boutiqe Jakarta Pusat, pada Senin-Rabu (13-15/3/2023).

Penghargaan ini diberikan karena Kabupaten Kuningan dinilai konsisten melaksanakan bimbingan, pengawasan, pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa.

“Alhamdulillah, Kabupaten Kuningan dianugerahi Penghargaan Batas Desa Awards,” kata Bupati H. Acep Purnama.

Menurutnya,  penghargaan tersebut adalah bukti nyata kinerja sekaligus kerja keras bersama yang melibatkan berbagai komponen. Terutama tim penetapan dan penegasan batas desa serta kelurahan di Kabupaten Kuningan serta Bagian Tata Pemerintahan Setda.

“Karena capaian dalam penanganan tersebut mencapai 90 persen dan sisanya bakal dituntaskan tahun ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 23 Tahun 2021, katanya.

Ia menyampaikan, dengan adanya kejelasan batas desa dan kelurahan akan lebih memudahkan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Contoh, kejelasan lokasi usaha, perizinan, administrasi kependudukan serta pertanahan dan sebagainya.

Sehingga diharapkan capaian progress ini  menjadi motivasi dalam upaya menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa dan kelurahan, yang memenuhi aspek teknis sekaligus  yuridis sesuai ketentuan perundang-undangan.

Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa, Eko Prasetyanto menyebutkan, persoalan yang menjadi perhatian saat ini adalah percepatan penyelesaian batas desa.Karena dari 75.265 desa yang tersebar di seluruh Indonesia, baru 3.100 desa yang memiliki batas sekaligus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.

Karena itu, pihaknya mengajak untuk lebih bersinergi dari pusat sampai ke daerah dalam menyelesaikan batas desa secara bertahap. Apalagi Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sudah menekankan mengenai pentingnya batas desa.

“Semoga dengan raihan Penghargaan Batas Desa Awards dapat menjadi contoh untuk menggugah daerah lainnya agar melakukan hal yang sama,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Matheos Tan mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam upaya mendukung penyelesaian batas desa, seperti yang diamanatkan Presiden, bahwa ditargetkan pada 2023, sebanyak 11 provinsi dengan hasil yang diharapkan untuk membangun komitmen dalam percepatan peta batas desa di daerahnya masing-masing.(Yan)

Back to top button