Pemilu

Putusan PN Jakpus Melanggar Mandat UUD 1945

Rakyat Harus Kawal Tahapan Pemilu Tahun 2024

KUNINGAN, (KC).- Ketua Komite Indepen Pemantau Pemilu (KIPP)
Kabupaten Kuningan Zaka Vikryan mengatakan
jika PN Jakpus masih manut
dengan UUD 1945, seharusnya paham apa yang disampaikan Pasal 22E UUD 1945. Itu
penanda bahwa pemilu wajib dilaksanakan 5 tahun sekali untuk semua jenjang.

Selain itu, mereka mungkin lupa bagaimana aturan main soal pemilu beserta
prosedur penuntasan konfliknya. Lah kok ini sebagai lembaga negara malah jadi
ngaco. “Atau memang putusannya dibuat berdasarkan pesanan?,” tuturnya.

Pemilu secara sederhana memang bisa
disepakati sebagai proses pergantian kekuasaan yang helatannya 5 tahun sekali.
Namun lebih dari itu, esensi pemilu adalah perwujudan demokrasi di Indonesia.
Maka dirinya meminta agar tidak ada lagi pihak yang ‘keukeuh’ (ngotot) untuk
menunda pemilu. Karena roda demokrasi di Indonesia harus tetap berjalan
sebagaimanamestinya.

Sedangkan sengketa proses, sengketa
administrasi atau sengketa hasil pemilu itu ada domainnya sendiri. Sengketa
yang terjadi sebelum pencoblosan jika terkait proses adminitrasi, maka yang
memutuskan perkaranya badan pengawas pemilu (Bawaslu).

“Beda lagi apabila menyangkut keputusan soal kepesertaan, ya mentok-mentoknya sampai ke pengadilan
tata usaha negara (PTUN). Dan beda pula kalau terkait sengketa hasil, ya ke
Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.

Ia menganggap wajar jika tersebarnya
putusan penundaan pemilu oleh PN Jakpus dinilai mengakibatkan kegaduhan.

“Gimana tidak ramai, yang punya masalah KPU dan Partai Prima. Tapi yang membuat
putusan, kok seolah-olah malah semua elemen terkena. Bahkan frase tunda pemilu
2024 kembali mengudara,” tuturnya.

Maka dari itu disarankan, sebaiknya PN
Jakpus sebagai salah satu lembaga negara, mencoba deres ulang apa dan bagaimana
rule pemilu. Jangan membuat gaduh dengan putusan yang tidak utuh.

Berkaitan perkara Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakpus itu adalah hak. Silakan mau lapor kemana pun dan ke siapa saja, bisa sebagai bagian dari warga negara.

Mereka sama di mata hukum, bisa dilayani tanpa kecuali. Tapi mohon ditimbang
ulang bagi pihak yang menerima laporan. Jangan sampai membikin gaduh seantero
nusantara.

“Saya yakin di PN Jakpus adalah orang-orang cerdas. Mungkin
saat memutuskan perkara, ada 1 atau 2 hal yang terlewat sehingga membuat riuh
banyak pihak,” ujarnya.

Sementara itu, khusus di Kabupaten
Kuningan, lanjut Zaka, dirinya menyakini masyarakatnya cerdas. Sehingga tahu
mana yang benar dan mana yang belum benar. Ketimbang perhatian terkuras oleh
isu tunda pemilu, lebih bijaksana kalau bersama-sama dikawal tahapan pemilu
tahun 2024.

Misalnya, apa kabar hasil pemutakhiran DP4?. Jangan sampai hak memilih masyarakat tidak terfasilitasi. Sisir semuanya, jangan sampai pencocokan dan penelitian (Coklit) di atas meja. Karena imbasnya bisa saja ada
warga yang terkendala menyalurkan hak pilihnya. No one left behind.

Di samping itu, penting bagi penyelenggara
untuk tetap menjaga integritas, moralitas dan profesionalitas. Karena pemilu
kelihatannya sederhana yakni dengan datang menyoblos ke tempat pemungutan suara
(TPS) tanggal 14 Februari 2024.

Tapi faktanya, untuk mengawal itu butuh
kecerdasan lahir & batin, seni mengelola potensi & emosi, komunikasi
dua arah, moral yang taat norma hukum & agama, inisiatif yang tepat guna.
Serta kolektif kolegial karena moal bisa pemilu sukses digugulung ku sorangan
wae (tidak akan bisa menyukseskan pemilu hanya ditangani sendiri saja). “Begitu kalau bahasa Sundanya sih”, katanya.

Terakhir, ia berpesan. Agar KPU terutama
KPU Kabupaten Kuningan tetap fokus melaksanakan tapahan pemilu tahun 2024.
Pemerintah dan pihak terkait senantiasa mengawal tahapan pesta demokrasi
tersebut supaya berjalan baik. Serta dukungan penuh dari masyarakat Kabupaten
Kuningan untuk memastikan bahwa roda demokrasi di Kuningan dapat terlaksana
secara demokratis dan amanah.(Yan/KC

Sekedar informasi, ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
(Jakpus) Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam pokok perkara putusan tersebut
terdapat 7 poin. Dan di poin ke-5, disebutkan.

Menghukum tergugat (Komisi Pemilihan Umum)
untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 sejak
putusan tersebut diucapkan. Serta melaksanakan pemilu dari awal selama
kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Putusan tersebut ditetapkan hari Kamis, 2
Maret 2023 yang ditandatangani Hakim Ketua T. Otong, Hakim Anggota H. Bakri,
Dominggus Silaban dan Panitera Pengganti, Bobi Iskandinata. “Putusan PN
Jakpus bertentangan dengan mandat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” kata.(Yan)

)

Related Articles

Back to top button