Penuhi Syarat, Ribuan Warga Miskin Bakal Tercover BPJS PBI
CiREBON- Ada sebanyak 260 ribu jiwa di Kabupaten Cirebon yang notabene belum tercover BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jumlah itu, tentunya berkurang dari sebelumnya yang mencapai 330 ribu jiwa.
Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, program Universal Health Coverage (UHC) di angka 96,22 persen. Artinya proses pembuatan BPJS PBI bisa langsung aktif, 1×24 jam.
“November 2022 lalu sudah mengusulkan 100 ribu warga yang menggunakan BPJS PBI APBD II migrasi ke PBI APBN melalui Kementrian Sosial,” ujar Fitri, Rabu (1/3/2023).
Hasilnya, kata dia, pemerintah pusat hanya menyetujui 70.015 PBI APBD II yang pembiayaannya ditanggung pusat. Sementara sisanya, yang tidak diakomodir Kemensos itu lantaran ada beberapa faktor. Misalnya, meninggal dunia, bekerja di perusahaan, jadi PNS.
“Data kan berubah. Nah, mereka yang tidak masuk itu karena telah beralih status dari PBI APBD, ke Pekerja Penerima Upah (PPU). Itu alasannya,” kata Fitri.
Artinya, lanjut dia, migrasi BPJS PBI APBD II ke PBI APBN mengurangi beban keuangan daerah. Perlu diketahui bahwa UHC Kabupaten Cirebon per Januari 2023, angkanya sudah 96,22 persen. Artinya, ada 3,78 persen lagi warga yang belum tercover PBI.
“Jumlah penduduk Kabupaten Cirebon itu 2,38 juta lebih. Sisa dari 3,78 persen itulah yang belum tercover. Sementara yang tercover APBD II untuk PBI tinggal 260 ribuan.
“Sebelumnya, kita itu ada 330 ribuan warga yang dicover APBD II. Tapi setelah migrasi tinggal 260 ribuan jiwa,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perolehan UHC berdampak pada layanan jaminan kesehatan warga Kabupaten Cirebon, artinya proses pembuatan BPJS bisa diurus dan langsung aktif 1×24 jam.
“Kebijakan itu diperuntukkan bagi yang darurat, dirawat di rumah sakit. Penyakit dengan resiko tinggi. Dan berdasarkan diagnosa dokter,” katanya.
Sementara syarat masuk menjadi PBI BPJS itu, harus ada rekomendasi dari puskesos desa, surat keterangan dirawat di RS atau diagnosa dokter yang menyatakan resiko tinggi. Kemudian, Kartu Keluarga (KK) dan KTP el.
Setelah itu, datang ke bagian Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial. Keluarlah rekomendasi dari Dinas Sosial untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan, dan dilaporkan ke BPJS.
“Setiap hari Dinas Sosial melayani sedikit 80 warga yang mengajukan BPJS PBI. Karena sudah UHC, layanan kesehatan itu bisa langsung aktif untuk dimanfaatkan warga yang tengah menjalani pengobatan,” katanya.
Fitri melanjutkan, UHC ini tentunya harus dijaga. Jangan sampai turun. Sebab, dengan UHC setiap masyarakat dijamin pelayanan kesehatannya. Angka 96,22 persen ini sudah bagus. Sebab, pemerintah pusat tahun 2024 menargetkan UHC nasional 98 persen.
Untuk warga yang kurang mampu, administrasi kependudukan nya harus valid. Jika tidak, imbasnya pendataan akan mengalami kesulitan. “Kesimpulannya, tidak ada lagi warga miskin yang pada saat sakit harus bayar sendiri, karena jaminan kesehatan sudah dijamin pemerintah,” ujarnya.
Meski sudah ada yang di migrasi, katanya, layanan jaminan kesehatan PBI APBD masih terus berjalan. Sebab, data itu selalu update. Ada masyarakat lain yang membutuhkan untuk dilayani. Begitu dan seterusnya.
“Jadi kayak semacam estapet. Ketika sudah masuk PBI APBD, dimigrasi ke PBI APBN. Begitu seterusnya,” kata Fitri.(Ismail)