Pasutri Otaki Arisan Bodong, 159 Peserta Kena Tipu dengan Kerugian Miliaran Rupiah
INDRAMAYU- Pasangan suami istri (pasutri) bandar arisan bodong akhirnya diringkus petugas Satreskrim Polres Indramayu, Selasa (28/2/2023). Keduanya sempat kabur ke wilayah Soreang, Bandung, namun apes saat berada di sebuah kontrakan terciduk.
Pasutri itu adalah ARL (47 tahun) dan YWN Als YW (42 tahun), penduduk Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Keduanya ini semula menjanjikan arisan besar pada pesertanya yang ikut arisan mingguan dan bulanan.
Untuk memuluskan aksi bulusnya, pasutri ini melakukan manipulasi data penerima fiktif di luar peserta arisan tersebut. Karena kelakuannya, merugikan 159 peserta dengan total setoran mencapai Rp 1,5 miliar.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita buku catatan rekening hingga data penerima fiktif yang sengaja dibuat pelaku. Menyusul laporan puluhan peserta arisan ke Satreskrim Polres Indramayu. Akhirnya pasutri ini berhasil dicokok Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim setempat.
Di hadapan petugas YWN yang berperan mengumpulkan peserta mengakui perbuatannya menghimpun dana arisan sejak tahun 2019 dengan memasukkan banyak nama fiktif. Bahkan YWN meyakinkan warga untuk bergabung dalam arisan yang terbagi dalam jenis mingguan dan bulanan dalam waktu singkat.
Karena bujuk rayu hingga warga di Kecamatan Kedokanbunder pun menjadi pesertanya dan mengirimkan uang ke rekening ARL yang berperan sebagai penghimpun dana.
Dari catatan petugas terdapat 159 warga yang terjerumus dalam arisan bodong pasutri ini. Totalnya, kedua tersangka berhasil menghimpun dana hingga Rp 1,5 miliar lebih dari warga kelas menengah ke bawah yang merupakan tetangganya sendiri di satu kecamatan. Kedua tersangka menggunakan uang arisan bodong tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Perihal itu dikatakan Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi KBO Reskrim Iptu Karnadi dalam jumpa pers, Selasa (28/2/2023). Menurutnya, selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya buku daftar peserta fiktif, catatan arisan hingga buku tabungan dan beberapa kartu ATM.
“Meski begitu, petugas masih melakukan pengembangan guna memastikan ada tidaknya korban tambahan dari arisan bodong ini. Total nama peserta sebanyak 159 orang, arisan mingguan ada 110 orang dan yang bulanan ada 49. Jumlah kerugian Rp 1.573.900.000, ” ucap Fahri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pasutri mendekam di tahanan Polres Indramayu dan terancam Pasal 372, 378 tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(Udi)