Situs Judi Online Sasar Website Resmi Pemerintah
KUNINGAN, (KacenewsId).-Situs judi online selalu menyasar website yang rentan dan memiliki keamanan rendah untuk disusupi. Sehingga kini di Kabupaten Kuningan terdapat 98 website perangkat daerah Sub Domain kuningankab.go.id dan sebanyak 6 website disusupi pengelola situs perjudian online.
“Tantangan pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberangus judi online tampaknya masih terjal, karena tidak cukup dengan memblokir situs judi online di internet saja. Sebab, pengelola website judi online selalu punya cara lain agar situsnya tetap bisa mudah dijangkau. Salah satunya dengan nebeng di website resmi pemerintah yang menggunakan domain go.id dan lembaga pendidikan, seperti universitas dengan domain ac.id. Situs judi online sangat mudah ditemukan di mesin pencarian Google Search,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Persandian dan Statistik, Gugum Wibawa Gumbira, Senin (27/2/2023).
Menurutnya, penyusupan situs judi online di website pemerintah dan lembaga pendidikan ini merupakan strategi dari pengelola situs perjudian untuk menghindari pemblokiran dari Kominfo. Sebab, sepanjang 2022, Kominfo mengklaim telah memblokir 118.320 konten di ruang digital yang memuat unsur perjudian. Kemudian Kominfo RI mengklaim ada 461 situs pemerintahan dengan domain go.id dan 222 situs pendidikan dengan domain ac.id yang sudah ditangani. Jumlah itu berdasarkan temuan Kominfo sejak 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023. Pengelola situs judi online cukup lihai mencari website baru.
“Mereka menyasar website lain yang rentan dan memiliki keamanan rendah untuk disusupi. Di Kabupaten Kuningan ada 98 website perangkat daerah Sub Domain kuningankab.go.id dan sekaran ada 6 website yang disusupi pengelola situs perjudian online. Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui surat nomor 046/437/Duiskominfo tertanggal 21 Februari 2023 tentang Pemberitahuan Pengujian Keamanan Aplikasi Web Perangkat Daerah ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kuningan,” tuturnya.
Ia mengemukakan, Kominfo memiliki wewenang melakukan penon-aktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan, karena mengalami penyalahgunaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimanamestinya.
“Pada tanggal 1-3 Maret 2023 Diskominfo se-Jawa Barat akan membahas permasalahan ini bertempat di Kota Bandung, nanti solusinya Insya Allah akan diterapkan di Kabupaten Kuningan. Dari Diskominfo Kabupaten Kuningan dihadiri oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Kuningan,”katanya.(Emsul)