Ayumajakuning

Untuk Stabilkan Harga Beras, Perlu Pengaturan Pola Tanam di Daerah Penghasil Gabah

KUNINGAN, (KacenewsId).-Melonjaknya harga beras  yang terjadi sejak memasuki awal 2023 disebabkan berbagai faktor. Terutama menurunnya produksi padi, sehingga pasokan beras di pasaran berkurang.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, H Ahmad Juber, melalui Kepala Bidang (Kabid) Cadangan dan Distribusi Pangan, H Sanusi, Jumat (24/2/2023), mengungkapkan, kenaikan harga beras belakangan ini disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya para petani pada Januari dan Februari tidak ada yang panen, sehingga tidak ada pasokan maupun penjualan produksi padi secara besar-besaran. Sehingga di setiap pabrik penggilingan padi, sangat sedikit orang menggiling gabah. Bahkan walaupun ada, itu pun hanya untuk dikonsumsi sendiri atau tidak dijual ke pasaran.

“Namun tidak perlu khawatir, untuk menstabilkan harga beras tidak terlampau tinggi, Pemkab Kuningan melakukan operasi pasar di setiap kecamatan. Harga jual beras medium pada operasi pasar hanya Rp 9.450 per kg sesuai dengan harga eceran terendah (HET). Kami juga setiap Senin selalu memantau perkembangan harga dalam upaya stabilisisasi pasokan harga pangan (SPHP),” tuturnya.

Related Articles

Menurutnya, untuk menjaga kestabilan harga,  Dinas Pertanian juga harus mengatur kembali pola tanam di sejumlah daerah penghasil gabah. Saat ini seluruh areal persawahan di Kabupaten Kuningan melakukan pola tanam secara serentak sesuai ketentuan dalam 10 jurus teknologi pertanian.

Namun ke depan, ada di antara daerah penghasil padi pada bulan tertentu menghasilkan produksi padi, meski di daerah lainnya tidak harus sama. Sehingga saat di wilayah lain tidak ada produksi padi, namun di daerah lainnya tetap menghasilkan padi sebagai penyeimbang harga.

“Bagi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian saat ini dalam kondisi serba dilematis, saat harga beras naik (katanya petani yang diuntungkan), sementara kebanyakan  konsumen merasa keberatan jika harga beras terjadi kenaikan. Sebaliknya, jika harga beras turun dan konsumen merasa diuntungkan, sementara petani mengalami kerugian. Biaya produksi dibanding dengan hasil panen tidak sesuai, sehingga tidak menguntungkan bagi kehidupan para petani. Disinilah, apapun yang terjadi, baik harga beras naik maupun harga beras anjlok, pemerintah harus hadir dan bagaimana cara kedua belah pihak, produsen dan konsumen harus saling diuntungkan,” tuturnya.

Ia menyampaikan,   hal itu bisa dilakukan dengan dimusyawarahkan bersama berbagai  pihak atau SKPD terkait. Karena permasalahan ini tidak bisa ditangani oleh Dinas Pertanian saja, tetapi harus dibicarakan dengan beberapa pihak, termasuk DPRD. Agar memahami upaya mengantisipasi  permasalahan yang sering terjadi selama ini. “Jangan sampai terjadi kelangkaan maupun kelebihan produksi padi, yang selalu timbul pada saat-saat tertentu seperti sekarang ini,” katanya.(Emsul)

 

 

Back to top button