Nekat Curi Motor di Teras Rumah, Dua Remaja Diciduk Polisi
CIREBON – Pelarian SN (19 tahun) dan MAA (18 tahun) harus berakhir usai ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dua DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor ini merupakan warga Krangkeng, Indramayu.
SN dan MAA ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Indramayu. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, modus operandi para tersangka adalah mencuri motor yang terparkir di teras warga. “Mereka melakukannya pada saat pemiliknya tertidur lelap,” ujar Kapolres.
Korban,W, merupakan warga Mundu, Kabupaten Cirebon. W kehilangan motor pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di teras rumah.
“Saat itu sehabis suami pelapor pulang bekerja dan memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci stang, lalu setelah itu suami korban pun masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Keesokan paginya pada saat akan digunakan ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” ujarnya.
Kemudian, Satreskrim menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap pelakunya dengan barang bukti berhasil disita satu nit SPMT jenis Honda Beat warna hitam tanpa nopol (diduga merupakan hasil tindak pidana), satu unit SPMT jenis Honda Beat warna biru putih (digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana), tujuh buah mata kunci letter T dan dua buah gagang kunci letter T.
Kepada para pelaku dijerat perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.(Fanny)