CirebonRaya

Menangani Berbagai Bencana, BPBD Kota Cirebon Belum Punya Perda

CIREBON- Indeks Kerawanan Daerah (IKD) Kota Cirebon kini berada di level sedang, dari yang tadinya berada di level tinggi.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cirebon, Andi Wibowo mengatakan, dengan turunnya level dari tinggi ke sedang berarti ada peningkatan penanganan bencana di Kota Cirebon.

“Indikator IKD ini bisa dilihat antara lain dari peralatan serta regulasi penanggulangan bencana,” ujar Andi, Jumat (24/2/2023).

Menurutnya, di tahun ini diharapkan Perda tentang Penanggulangan Bencana di Kota Cirebon bisa lahir. Nantinya di perda ini bisa diatur terkait pra bencana, saat terjadi bencana, hingga paska bencana.

“Kita sudah sampaikan ke DPRD terkait pentingnya kita punya regulasi terkait penanggulangan bencana, berharap lahir di 2023,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan naskah akademik perda tersebut sudah direncanakan di tahun ini.  “Mudah-mudahan di akhir tahun sudah selesai,” ujarnya.

Andi juga menambahkan, bencana tidak bisa diprediksi kapan akan datang dan di mana. Sehingga, keberadaan perda sangat penting untuk mengatur paska bencana. “Dalam perda tersebut juga nantinya kita atur soal rekonstruksi paska bencana,” ungkapnya.

Di Wilayah III Cirebon, diakui Andi, hanya Kota Cirebon yang belum memiliki Perda Penanggulangan Bencana.

“Daerah lainnya, seperti Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan, sudah memiliki Perda Penanggulangan Bencana. Tinggal Kota Cirebon yang belum, makanya diharapkan tahun ini bisa selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi Informasi DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewanto, merespon positif soal Perda Penanggulangan Bencana tersebut.

“Karena, meski minim bencana, kita juga harus lihat potensi bencana di sekitar kita, ada laut, ada gunung berapi aktif yang jaraknya cukup dekat, juga ada sungai. Sehingga, keberadaan Perda Penanggulangan Bencana ini dipandang perlu,” tuturnya.(Fanny)

Related Articles

Back to top button