CirebonRaya

Sungguh Berat Tugas Rupbasan, Dititipi Barang Sitaan Disuruh Memelihara Pula

CIREBON– Sebanyak 109 register barang tercatat dititipkan di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon. Dari jumlah tersebut, 107 di antaranya merupakan barang sitaan titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dua di antaranya merupakan titipan dari kepolisian dan kejaksaan.

Kepala Rupbasan Kelas 1 Cirebon, Fajar Nurcahyono Assyifa mengatakan, barang sitaan ini terdiri dari kendaraan roda empat.

“Kendaraan yang dititipkan ini jumlahnya tujuh unit. Sisa barang sitaan yang dititipkan lainnya adalah berupa rumah, tanah dan bangunan,” ujar Fajar, Rabu (22/2/2023).

107 barang sitaan yang merupakan titipan KPK diketahui berasal dari satu perkara tindakan pencucian uang. “109 barang titipan ini merupakan capaian di tahun 2022,” katanya.

Sementara di tahun 2021, menurut Fajar, Rupbasan Kelas 1 Cirebon telah menyelesaikan satu barang sitaan titipan yang perkaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Di tahun 2021, kita juga telah menyelesaikan lebih dari empat ribu barang sitaan titipan dalam jangka waktu enam bulan. Dengan demikian Rupbasan Kelas 1 Cirebon ini telah zero overstaying,” katanya.

Barang overstaying sendiri berarti penitipannya melebihi batas kapasitas. “Biasanya barang overstaying ini disebabkan perkara yang sudah inkrah tapi belum dieksekusi, ada juga yang memiliki status hukum yang tidak jelas, tersangka tidak ditemukan, atau batang tilangan yang sudah tidak bertuan,” tuturnya.

Fajar menambahkan, semua barang sitaan ini dilakukan perawatan dan pemeliharaan.

“Misalnya, ketika barang berupa rumah disita saat awal perkara kondisi atapnya tidak ada yang jebol, kemudian di tengah perjalanan atapnya jebol, maka kita lakukan perbaikan, sehingga saat perkara inkrah dan rumah itu harus dilelang kondisi rumahnya seperti semula saat awal perkara,” ujarnya.(Fanny)

Related Articles

Back to top button