Keterlaluan, Penyandang Tuna Grahita di Kabupaten Cirebon Dirudapaksa Sopir Truk
CIREBON- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan UW (64 tahun), warga Kabupaten Cirebon pelaku pencabulan terhadap pemuda disabilitas. Pelaku sendiri memiliki prefesi sebagai sopir truk, sedangkan korban berjenis kelamin laki-laki berusia 19 tahun.
Kaporlesta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada Senin (2/1/2023) dan Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, korban merupakan penyandang tuna grahita dan saling mengenal dengan pelaku. Pasalnya, korban yang merupakan tukang parkir tersebut kerap membantu memarkirkan kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
“Modusnya, pelaku mengajak korban naik kemudian menuju ke tempat sepi lalu melakukan tindakan pencabulan tersebut. Saat ini, kami telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (21/2/2023).
Dedy mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu bungkus rokok, satu buah korek api dan lainnya.
Pihaknya mengakui, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, mereka hanya saling mengenal karena sering bertemu. Selain itu, ungkap Dedy, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan tindakan bejat tersebut menggunakan bujuk rayu.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak melakukan paksaan, hanya bujuk rayu. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemberian trauma healing apabila dibutuhkan. Pelaku dijerat Pasal 289 jo Pasal 292 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Dedy Darmawansyah.
Sebelumnya Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RD (35 tahun). Korban merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Pelaku tersebut tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya hingga sekitar empat kali. Selain itu, tersangka dan korban tinggal dalam satu rumah.
“Tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut hingga empat kali, dan dilakukan pertama kali pada Desember 2022 sampai dengan Januari 2023. Saat ini, tersangka juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kompol Anton.
Anton mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga menjanjikan akan membelikan kelinci untuk korban. Sehingga korban yang merupakan anak di bawah umur terpedaya bujuk rayu yang dilancarkan oleh tersangka yang sehari-hari berjualan cilok tersebut.
Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan tindakan tersangka kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon. Atas laporan tersebut petugas bertindak cepat dan berhasil meringkus RD pada Januari 2023.(Iwan)