Kenaikan Tarif PDAM Sesuai Petunjuk Presiden Jokowi
CIREBON-
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon sudah melalukan penyesuaian terif PDAM sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.
Menuurutnya penyesuaian tarif sendiri sudah dilakukan pada akhir 2022 kemarin, namun, masih jauh dari ambang batas ketentuan yang disampaikan Presiden Jokowi, yakni 100 persen.
“Saat rakor forum pimpinan daerah di Sentul pada 17 Januari kemarin saya juga menyimak pidato Presiden, itu intinya boleh menaikan tarif tapi jangan sampai 100 persen,” ujar Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati, H Suharyadi di kantornya, Rabu (15/1/2023).
Menurut Suharyadi, penyesuaian tarif PDAM Kabupaten Cirebon bahkan dinilai masih tergolong kecil. Untuk kategori rumah tangga, hanya 16 sampai 18 persen.
Sedangkan untuk kategori sosial, penyesuaiannya lebih kecil lagi, yakni 7 sampai 9 persen saja.
“Kalau di akumulasikan, untuk rumah tangga itu sekitar 18 persen. Kita juga menyesuaikan dengan melihat kondisi dan perkembangan harga,” kata Suharyadi.
Kalau saja perkembangan harga seperti BBM, listrik dan bahan kimia tidak ada kenaikan, kata Suharyadi, ia memastikan tidak akan ada penyesuaian tarif.
Namun kenyataannya, perkembangan harga sejak tahun 2014 sampai 2022 kemarin, banyak sekali yang berubah. Sehingga, penyesuaian tarif tak bisa dielakan.
“Kalau tidak disesuaikan kelihatannya pelayanan kami tambah tidak bagus. Kemudian ditambah (adanya kenaikan, red) biaya-biaya lain terutama bahan kimia,” katanya.
Ia menjelaskan, pelayanan yang diberikan Perumda Tirta Jati sendiri dilakukan dengan beberapa sistem. Ada sistem pengolahan dan ada juga sistem dari mata air.
Untuk pelayanan dengan pengolahan lengkap, kata Suharyadi membutuhkan pompa, listrik dan bahan kimia. Sistem tersebut diakuinya menjadi beban Perumda Tirta Jati.
“Sehingga berdasarkan kajian yang ada, kami kemudian menyesuaikan tarifnya. Dan itu tidak melampaui ambang batas seperti yang disampaikan Pak Presiden yang100 persen, itu jauh,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, penyesuaian juga sesuai dengan Kepgub nomor 10 tentang tarif atas tarif bawah. Artinya, penyesuaian tarif PDAM jangan sampai melampaui 4 persen dari UMK di Kabupaten Cirebon.
Sementara UMK Kabupaten Cirebon sendiri yakni Rp 2,4 juta. “Kalau 4 persen dari UMK, itu hampir 10 ribu per kubik, nah kita masih di bawahnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum merencanakan penyesuaian lagi meskipun sejak tahun 2014 hingga 2022 kemarin atau selama 8 tahun, baru ada penyesuaian satu kali.
“Belum ada rencana penyesuaian lagi, karena dalam pelayanan kita ada sesuai usaha, laba dan sosial. Jadi tidak profit oriented. Dan pelanggan menerima penyesuaian itu, karena hanya sekitar 1000 per kubik,” kata Suharyadi.(Junaedi)