Tertipu Investasi, Lansia Rugi Ratusan Juta
CIREBON- Berharap untung malah buntung. Ini dialami perempuan lanjut usia, Ny. Nge Mei Lan (66 tahun), warga Jln. Parujakan 67 RT 001 RW 05 Kel. Pekalangan Kec. Pekalipan Kota Cirebon.
Uang miliknya sebesar Rp 700 juta yang diinvestasikan plus keuntungan selama 18 bulan tak diterimanya. Diperkirakan total kerugian kurang dari Rp 1 miliar.
Kasus ini berawal pada 2014. Saat itu Nge Mei Lan tertarik kerja sama investasi yang disampaikan Ny. LWS, warga Jl. Yos Sudarso Kampung Cangkol Tengah Kel/Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. Investasi itu berupa pengadaan motor roda dua di dealer SRM di sekitaran Cangkol. Selanjutnya motor dijualbelikan kembali kepada konsumen delaer tersebut.
Dari modal Rp 700 juta yang diinvestasikan, Ny. LWS menjanjikan keuntungan kepada Ny. Nge Mei Lan sebesar Rp 21 juta per bulan. Singkatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk bekerjasama. Seolah dipinjamkan tambahan modal, Ny. LWS menyerahkan jaminan kepada Ny. Nge Mei Lan berupa sertifikat tanah dan 3 lembar cek tunai senilai masing-masing Rp 500 juta, 100 juta dan 100 juta (diserahkan September dan Oktober).
Kerja sama pun berjalan. Ny. LWS mengirimkan keuntungan atas penjualan motor roda dua sebagaimana yang dijanjikannya kepada Ny. Nge Mei Lan. Namun saat pandemi Covid-19 melanda, dimulai sekitar September 2021 keuntungan bulanan tak lagi diterimanya hingga Februari 2023.
Ny. Nge Mei Lan pun merasa telah dirugikan Ny. LWS, hingga akhirnya mendorong Hanum Mucunang (suami Ny. Nge Mei Lan) berusaha menagih dengan datang ke dealer motor milik Ny. LWS. Sayang usahanya tak membuahkan hasil, bahkan merasa dipermainkan pihak Ny. LWS yang diwakilkan suaminya, WS. Suaminya menginformasikan Ny. LWS mengalami demensia, sehingga mengarahkan kepada adik iparnya, Sug.
“Katanya pada Mei 2022 akan dibereskan adik iparnya yang PT CAS itu. Selanjutnya pada November 2022 akan dibayar setengah dari pokok. Tapi saya tidak mau. Keuntungannya saja tidak, malah pokoknya hanya dibayar 50%,” kata Hanum saat mendampingi istrinya, Ny. Nge Mei Lan.
Atas kejadiannya tersebut, Ny. Nge Mei Lan benar-benar merasa telah dirugikan dan ditipu Ny. LWS. Apalagi ada pengakuan dari suaminya bahwa Ny. LWS menderita demensia. “Pada 7 Februari 2023, dia bisa menghadiri sebuah acara resepsi. Saya juga sama-sama diundang tapi kebetulan berhalangan hadir. Prinsipnya dia sehat, sehingga tidak beralasan lagi mengaku demensia,” tutur Nge Mei Lan.
Merasa telah dirugikan, Ny. Nge Mei Lan menguasakan kepada advokat dari Taryadi Tarmani Sudjana & Partners Law Office. “Setelah menerima kuasa, kami melayangkan somasi pertama kepada Ny. LWS pada 2 November 2022 dan somasi kedua pada 25 Januari 2023. Somasi pertama terkait cek tunai masing-masing senilai Rp 500 juta, Rp 100 juta dan Rp 100 juta tidak bisa dicairkan klien kami. Diduga Ny. LWS telah menutup rekening sebelum cek kontan tersebut diberikan. Secara hukum patut diduga perbuatan Ny. LWS itu dikualifikasikan penipuan,” tutur DR. Taryadi didampingi Mohamad Nurjaya dan Karsudin, Senin (20/2/2023).
Sebagai kuasa hukum, pihaknya juga mendesak Ny. LWS segera mengembalikan uang modal kerja sama Rp 700 juta. Jika dalam waktu 14 hari sejak surat somasi kedua dilayangkan, Ny. LWS tidak bisa segera mengembalikan uang kliennya, pihaknya akan melaporkan ke kepolisian. “Sekarang sedang dipelajari untuk selanjutnya dilaporkan secara resmi,” pungkasnya.
Sementara di tempat terpisah, WS, suami Ny. LWS pada 3 November 2022 justru melaporkan Hanum Mucunang, suami Ny. Nge Mei Lan ke Polres Cirebon Kota. Mengutip isi surat WS, sebagai tembusan yang diterima Hanum Mucunang, WS menjelaskan bahwa istrinya sakit demensia dan stroke iskemik. Terhadap pinjaman uang Rp 700 juta telah dilakukan pembayaran cicilan berupa tiga lembar cek tunai. Selain sertifikat tanah di Harjamukti sebagai jaminan.(Toni)