Tak Henti Mencari Korban, Sponsor PMI Ilegal Gentayangan di Kabupaten Cirebon
CIREBON- Pemerintah Kabupaten Cirebon meminta agar masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) dapat melakukannya dengan legal. Pasalnya, hingga saat ini banyak kasus yang menyeret para PMI dan kebanyakan semuanya ilegal.
Di Kabupaten Cirebon sendiri ada 7.200 PMI yang tersebar di beberapa negara, seperti Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, Jepang dan Korea Selatan.
Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi meminta kepada masyarakat yang ingin menjadi PMI agar bisa mengurus dokumen yang lengkap. Menurutnya, dokumen lengkap sangat dibutuhkan ketika PMI terkena kasus saat bekerja.
“Setidaknya kalau PMI yang resmi datanya ada, mulai dari nama, alamat tinggal, perusahaannya apa, majikannya siapa dan negaranya mana, sampai gajinya pun semua terdata, ketika punya permasalahan cepat terbantu oleh Pemerintah,” kata Imron usai mengunjungi mantan PMI di Desa Cempaka Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, Senin (20/2/2023).
Selain itu, kata Imron, ketika PMI bekerja secara ilegal, keamanan mereka akan terancam, pasalnya mereka tidak leluasa bekerja karena takut tertangkap. Bahkan ketika memiliki masalah, Pemerintah sangat kesulitan untuk membantunya karena data yang bersangkutan tidak ada.
Imron mencontohkan, kasusnya Linda Dewi yang merupakan salah satu PMI asal Desa Cempaka Kecamatan Plumbon ini awal mulanya bekerja di Malaysia secara resmi. Namun, ketika kontrak habis, yang bersangkutan tidak mengurusnya dan berkerja kembali di tempat yang berbeda dan itu masuk kategori ilegal.
“Linda ini jatuh dari lantai 4 di Malaysia, ketika ada permasalahan ini Pemerintah susah untuk membantunya karena ilegal. Namun berkat kerja keras dari Disnaker Kabupaten Cirebon akhirnya yang bersangkutan bisa dibawa pulang walau dalam keadaan sakit parah akibat jatuh,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan menjadi PMI untuk dilakukan secara benar dan legal.
Menurutnya, kasus yang menimpa Linda Dewi ini sebagian kecil kasus yang menimpa PMI asal Kabupaten Cirebon.
“Banyaknya sponsor ilegal yang masih gentayangan untuk mencari korban, sehingga Pak Kuwu dan Pak Camat menjadi filter agar jangan ada warganya yang ingin menjadi PMI melalui jalur ilegal,” harap Novi.
Menurut Novi, kebanyakan masalah PMI berawal dari dokumen yang tidak resmi atau ilegal. Sehingga ketika terjadi suatu permasalahan, Pemerintah susah melacaknya. “Kalau diurus secara resmi dan legal, setidaknya Pemerintah mudah untuk melacak ketika terjadi masalah saat bekerja,” terangnya.
Bahkan, lanjut Novi, para PMI yang legal akan mendapatkan perlindungan dari Pemerintah saat bekerja maupun sudah purna.
“PMI akan mendapatkan fasilitasi bantuan lebih, seperti tercover oleh asuransi, mulai dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerja serta asuransi di luar negeri yang menjamin kerjanya, bahkan bantuan ketika mereka sudah menjadi purna,” jelas Novi.
“PMI Kabupaten Cirebon menempati urutan ke empat terbesar se-Indonesia dan dua se-Jawa Barat. Ini bukan prestasi, artinya lapangan pekerjaan di dalam negeri khususnya di Kabupaten Cirebon masih sedikit,” lanjutnya.(Iwan)