Jemaah Haji yang Lunas Tahun 1443 H/2022 M Dibebankan Tambahan Biaya Pelunasan Sebesar Rp 9,4 Juta
CIREBON- Pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya haji untuk tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi, Rabu (15/2/2023), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26.
BPIH itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah haji dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.
Anggota Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH, Selly Andriany Gantina menyampaikan, Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen.
“Meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair,” ungkap Selly dalam keterangannya.
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Selly menuturkan, biaya tersebut meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, meliputi akomodiasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67,” ucap politisi PDI Perjuangan itu seraya memastikan masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi selama 40 hari.
Di sisi lain, wakil rakyat dari Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon-Indramayu) itu menerangkan, jemaah haji lunas tunda tahun tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun ini, tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
“BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji, Red) mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat, sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 sebesar Rp 845.708.000.000,” terangnya.
Selly juga menyebutkan, DPR dan Pemerintah sepakat untuk memberlakukan pengelompokkan besaran pelunasan terhadap jemaah haji yang lunas tunda tahun 1443 H/2022 M.
“Pengelompokkan besaran pelunasan itu dengan pertimbangan aspek keadilan,” katanya.
Jemaah haji yang lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah. Mereka akan diberangkatkan tahun ini dengan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
“Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta,” kata Selly.(Fanny)