Geblek, Penjual Cilok Cabuli Adik Iparnya, Berkali-kali Pula
SUMBER, (KaceID).-Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RD (35 tahun). Korban merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Pencabul geblek tersebut tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya hingga sekira empat kali. Selain itu, tersangka dan korban tinggal dalam satu rumah.
“Tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut hingga empat kali, dan dilakukan pertama kali pada Desember 2022 sampai dengan Januari 2023. Saat ini, tersangka juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kompol Anton, Kamis (16/2/2023).
Anton mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga menjanjikan akan membelikan kelinci untuk korban. Sehingga korban yang merupakan anak di bawah umur terpedaya bujuk rayu yang dilancarkan oleh tersangka yang sehari-hari berjualan cilok tersebut.
Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan tindakan tersangka kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon. Atas laporan tersebut petugas bertindak cepat dan berhasil meringkus RD pada Januari 2023.
Selain itu, lanjut Anton, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli oleh tersangka. Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ” ujar Kompol Anton.(Junaedi)